Waduh, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Diambil Usia 56 Tahun!
Ada beberapa alasan mengapa protes terhadap aturan baru itu valid dan perlu didukung. Akhir pekan ini, jagat dunia nitijen di tanah air ramai oleh kabar mengejutkan ini: Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan saat pemiliknya berusia 56 tahun alias masuk usia pensiun, mengalami cacat tetap atau meninggal dunia. Aturan dirilis 2 Februari oleh Kementerian Tenaga Kerja RI dan akan diberlakukan efektif 3 bulan setelahnya, yang itu berarti 2 Mei 2022. Konsekuensi aturan baru ini, seorang pekerja yang terkena PHK atau resign sebelum berusia 56 tahun, tidak mengalami cacat tetap dan masih hidup, ia tidak bisa mengambil uang yang ia miliki dalam JHT tersebut. Ini berkebalikan dengan yang saat ini berlaku berdasarkan PP Nomer 60 tahun 2015 yang berlaku mulai 1 September 2015 silam. Beleid tersebut membolehkan seorang pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, untuk mengambil saldo JHT mereka 100%. Sebetulnya sebelum aturan 2015 itu berlaku, pemer